Foto Bersama Peserta Sosialisasi SPIP

Polkesmas – Pada tanggal 18 Oktober 2022, yang dimulai pada pukul 9.00-12.00 bertempat di Ruang Rapat Akasia lantai 2 Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Makassar dilaksanakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Narasumber dalam sosialisasi ini seluruhnya dari internal Poltekkes Kemenkes Makassar yaitu Livya Muchlis, S.Kep materi SPIP, Arham Hamzah Lau, S.E materi MRI, Perie Bagoes Handoko, S.Kom, M.T materi IEPK, dan Anshar, SFT.Physio, M.Kes materi Pencapaian Tujuan SPIP Terintegrasi. Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Direktur Poltekkes Kemenkes Makassar, para Wakil Direktur, para Kepala Pusat, para Kepala Unit, para Koordinator, para Pejabat Struktural, para Ketua Jurusan, dan para Kepala Prodi.

Sebagaimana disampaikan oleh narasumber, SPIP merupakan proses integral tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan akan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan dan pengamanan asset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), SPIP terdiri atas lima unsur, yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan Pengendalian Intern. Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) harus di integrasikan dengan Manajemen Risiko (MRI) dan Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK).

Arahan dan Sambutan Direktur Poltekkes Kemenkes Makassar, Bapak Dr. Ir. H. Agustian Ipa, M.Kes

Sosialisasi ini bertujuan agar para pengelola memiliki mindset “Pencapaian Tujuan dan Sasaran harus berorientasi pada Outcome”, yaitu melihat berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai pada akhir periode perencanaan.
Untuk peningkatan maturitas SPIP sebagaimana tercantum pada pasal 13 PP 60 Tahun 2008, pimpinan Instansi Pemerintah (IP) wajib melakukan Penilaian Risiko, menetapkan tujuan IP dan tujuan pada tingkat kegiatan. Penilaian Risiko yang terdiri dari Identifikasi Risiko, Analisis Risiko dan Evaluasi Risiko dijalankan sesuai Permenkes 25/2019. Adapun kertas kerja Penilaian Risiko telah dibuat oleh Satuan Pengawas Internal.

Sebagai penutup, narasumber menyampaikan bahwa SPIP Terintegrasi bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif, tetapi juga upaya untuk melakukan perubahan sikap dan kultur, peraturan pimpinan lembaga terkait SPIP bukan suatu akhir, tetapi awal dari kegiatan SPIP. Oleh karena itu, implementasi SPIP sangat memerlukan komitmen, teladan pimpinan, dan niat baik seluruh pejabat dan seluruh Pegawai.

 

By Admin