Membuat rencana dan program pengendalian gratifikasi internal Poltekkes Kemenkes Makassar. Menjalin komunikasi intensif dengan Unit pengendalian Gratifikasi (UPG) Satuan Kerja lingkup Kementerian Kesehatan RI terutama Poltekkes Kemenkes lainnya, Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, juga Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Membangun sinergitas dengan stakeowner, stakeholder, dan pihak lain dalam mewujudkan Pengendalian Gratifikasi (penerimaan, pengalihan, penolakan segala pemberian dalam arti luas), terkait keberadaan BLU PolKesMas.

  1. Menyusun rencana/program kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Pengendalian Gratifikasi Poltekkes Kemenkes Makassar
  2. Membuat buku saku, dan Infografis bagan alur penanganan gratifikasi, termasuk brosur/flyer/banner/spanduk, dan media sosial
  3. Melakukan kegiatan public campaign tentang pengendalian gratifikasi pada semua Area Poltekkes Kemenkes Makassar
  4. Melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi pada momen tertentu, terutama awal Tahun Akademik kepada mahasiswa baru
  5. Melaksanakan sosialisasi/kampanye anti gratifikasi secara daring maupun luring secara berkala kepada Sivitas Akademika
  6. Memantau layar/capture rekaman kamera CCTV online pada Area Layanan (Administrasi, Kemahasiswaan, Perpustakaan, dan Birokrasi lainnya)
  7. Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi, termasuk konfirmasi interaksi pegawai Poltekkes Kemenkes Makassar
  8. Mengadakan Survai Tingkat Pemahaman terkait gratifikasi kepada seluruh Sivitas Akademika Poltekkes Kemenkes Makassar
  9. Merekapitulasi, monitoring, dan evaluasi peristiwa gratifikasi pada semua Lini Layanan (Direktorat, Jurusan, dan Prodi Parepare)
  10. Mereviu dan merevisi SOP, sistem/format/media pelaporan gratifikasi via website Poltekkes Kemenkes Makassar
  1. Menyusun dokumen Panduan Pengendalian Gratifikasi dalam lingkup Sivitas Akademika Poltekkes Kemenkes Makassar
  2. Memberikan rekomendasi dan tindak lanjut kepada UPG Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, oleh Aparatur Kementerian Kesehatan di Lingkungan Kerja Poltekkes Kemenkes Makassar dengan tembusan UPG Unit Utama Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
  3. Melaporkan kinerja Pengendalian Gratifikasi secara berkala, setidaknya empat kali (Triwulanan) kepada Direktur cq. Wakil Direktur II