Unit Perpustakaan Terpadu

 

AKSES KE E-LIBRARY

(Klik di Sini)

IKHTISAR JABATAN :

Memberikan  layanan  bahan  pustaka  untuk  keperluan  pendidikan  pelatihan  dan pengabdian kepada masyarakat.

URAIAN TUGAS :

  1. Menyusun   usulan   rencana   empat   tahunan   Poltekkes   lingkup   Unit Perpustakaan Terpadu.
  2. Menyusun   usulan   rencana   program/kegiatan   dan   anggaran   tahunan Poltekkes lingkup Unit Perpustakaan.
  3. Menyusun   rancangan   Rencana   Pelaksanaan   Kegiatan   (RPK)   Unit Perpustakaan Terpadu.
  4. Menyiapkan  bahan  rancangan  usulan  pengembangan  Poltekkes  di  Unit Perpustakaan Terpadu.
  5. Menyelenggarakan penyediaan dan pengelolaan bahan pustaka.
  6. Menyelenggarakan  layanan  dan  pendayagunaan  bahan  pustaka  untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  7. Menyelenggarakan pemeliharaan bahan pustaka.
  8. Menyelenggarakan layanan urusan tata usaha perpustakaan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan tata tertib administratif pada Unit Perpustakaan Terpadu secara efektif dan efisien.
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di Unit Perpustakaan Terpadu.
  10. Menyusun laporan berkala/rutin pelaksanaan kegiatan Unit PerpustakaanTerpadu.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan, dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

WEWENANG :

  1. Mengkoordinasikan perencanaan pembelian buku-buku
  2. Melakukan kerjasama dan membangun hubungan baik dengan perguruan tinggi lainnya
  3. Mengkoordinasikan penyusunan statistik perpustakaan (buku, pengunjung dan peminjam)
  4. Mengkoordinasikan   dan   mensosialisasikan   program-program   dan   sarana pengembangan perpustakaan