Pelaporan Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Apabila Saudara mengidentifikasi adanya Gratifikasi di Poltekkes Kemenkes Makassar silahkan laporkan menggunakan form di bawah ini :

bo togel situs togel situs togel situs togel situs togel situs toto situs togel bo togel situs toto situs toto slot gacor toto slot https://kehutanan.unismuh.ac.id/-/ https://journal.dpkp.ciamiskab.go.id/ https://journal.bengkuluselatankab.go.id/