Pelaporan Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Apabila Saudara mengidentifikasi adanya Gratifikasi di Poltekkes Kemenkes Makassar silahkan laporkan menggunakan form di bawah ini :