
(Kepala Pusat Penjaminan Mutu)
Kunjungi Website Pusat Penjaminan Mutu
Klik di Sini
IKHTISAR JABATAN :
Membantu Pimpinan melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas.
URAIAN TUGAS :
- Menyusun rancangan usulan rencana program dan anggaran tahunan Pusat Penjaminan Mutu.
- Menyusun rancangan RPK Pusat Penjaminan Mutu.
- Menyiapkan bahan rancangan usulan pengembangan Pusat Penjaminan Mutu.
- Menyusun dokumen mutu dan akademik dengan berkoordinasi di jurusan.
- Merencanakan/membuat jadwal audit mutu akademik internal di lingkungan Poltekkes berkoordinasi dengan jurusan
- Menyusun laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) berdasarkan laporan EPSBED dari program studi yang ada di lingkungan Poltekkes
- Melakukan koordinasi dengan jurusan dalam rangka pelaksanaan SPMPT.
- Menyusun laporan kegiatan Pusat Penjaminan Mutu.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
WEWENANG :
- Merencanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan.
- Memimpin proses penjaminan mutu akademik secara keseluruhan.
- Melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas.
- Menentukan kebijakan dan langkah operasional untuk kelancaran implementasi sistem penjaminan mutu.
- Mengajukan permohonan kepada Direktur untuk menentukan kebijakan struktural