Kunjungi Website Pusat Penjaminan Mutu

Klik di Sini

IKHTISAR JABATAN :

Membantu Pimpinan melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas.

URAIAN TUGAS :

  1. Menyusun rancangan usulan rencana program dan anggaran tahunan Pusat Penjaminan Mutu.
  2. Menyusun rancangan RPK Pusat Penjaminan Mutu.
  3. Menyiapkan  bahan  rancangan  usulan  pengembangan  Pusat  Penjaminan Mutu.
  4. Menyusun dokumen mutu dan akademik dengan berkoordinasi di jurusan.
  5. Merencanakan/membuat jadwal audit mutu akademik internal di lingkungan Poltekkes berkoordinasi dengan jurusan
  6. Menyusun laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) berdasarkan  laporan EPSBED dari  program  studi  yang  ada  di  lingkungan Poltekkes
  7. Melakukan koordinasi dengan jurusan dalam rangka pelaksanaan SPMPT.
  8. Menyusun laporan kegiatan Pusat Penjaminan Mutu.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

WEWENANG :

  1. Merencanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan.
  2. Memimpin proses penjaminan mutu akademik secara keseluruhan.
  3. Melakukan  penjaminan   mutu   pendidikan  secara   bertahap,   sistematis   dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas.
  4. Menentukan kebijakan dan langkah operasional untuk kelancaran implementasi sistem penjaminan mutu.
  5. Mengajukan permohonan kepada Direktur untuk menentukan kebijakan struktural