Menghasilkan  kajian  dan  konsep  pengembangan  kurikulum  yang  memberikan kepada mahasiswa dan lulusan pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan bagi pembinaan karier dalam memasuki/menciptakan pasar kerja serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan.

 

 

  1. Menyusun    usulan    rencana    empat    tahunan    Poltekkes    di    Pusat Pengembangan Pendidikan.
  2. Menyusun   usulan   rencana   program/kegiatan   dan   anggaran   tahunan Poltekkes di Pusat Pengembangan Pendidikan.
  3. Menyusun  rancangan  Rencana  Pelaksanaan  Kegiatan  (RPK)  di  Pusat Pengembangan Pendidikan.
  4. Menyiapkan  bahan  penyusunan   rancangan   norma,   statuta   dan   etika penyelenggaraan pengembangan pendidikan.
  5. Merumuskan strategi dan menyusun rencana pengembangan pendidikan.
  6. Mengembangkan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian
  7. Menyusun strategi peningkatan kualitas pendidikan.
  8. Melaksanakan   dan   mengembangkan   sistem   monitoring   dan   evaluasi akademik bagi semua unit pelaksana akademik dan unit penunjang yang terkait.
  9. Memonitor pelaksanaan pengembangan pembelajaran.
  10. Memonitor input, proses, output, outcome serta dampak pembelajaran.
  11. Membuat laporan periodik.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
  1. Menyusun dokumen kurikulum berbasis kompetensi
  2. Menentukan pola pengembangan pendidikan
  3. Menyusun materi pembelajaran dan pangkalan data akademik
  4. Menyusun laporan kegiatan