Unit Laboratorium

 

Kunjungi Webiste Unit Laboratorium (Klik di sini)

IKHTISAR JABATAN :

Memberikan layanan bahan dan peralatan laboratorium untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

  1. Menyusun   usulan   rencana   empat   tahunan   Poltekkes   lingkup   Unit Laboratorium Terpadu
  2. Menyusun   usulan   rencana   program/kegiatan   dan   anggaran   tahunan Poltekkes lingkup Unit Laboratorium Terpadu
  3. Menyusun   rancangan   Rencana   Pelaksanaan   Kegiatan   (RPK)   Unit Laboratorium Terpadu.
  4. Menyiapkan bahan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di lingkup Unit Laboratorium Terpadu
  5. Menyusun  usulan  penggunaan,  serta  pengadaan  bahan,  dan  perangkat kerja pada Unit Laboratorium Terpadu
  6. Menyelenggarakan penyediaan dan pengolahan bahan laboratorium
  7. Menyelenggarakan  layanan  dan  pendayagunaan  bahan  dan  peralatan laboratorium   untuk   keperluan   pendidikan,   penelitian,   dan   pengabdian kepada masyarakat
  8. Menyelenggarakan pemeliharaan bahan dan peralatan laboratorium
  9. Menyusun bahan pembinaan dan  pengendalian pelaksanaan  kegiatan di Unit Laboratorium Terpadu
  10. Menyusun  laporan  berkala/rutin  pelaksanaan  kegiatan  Unit  Laboratorium Terpadu
  11. Menyelenggarakan layanan urusan tata usaha laboratorium
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas

WEWENANG :

  1. Meminta data dan informasi
  2. Mengklarifikasi kebenaran data
  3. Mengajukan usulan kebutuhan tenaga, sarana prasarana serta pemeliharaannya
  4. Menyusun  jadwal  persediaan,  pengolahan,  serta  pemeliharaan  bahan  dan peralatan laboratorium
  5. Menyusun   jadwal   pelayanan   dan   pendayagunaan   bahan   dan   peralatan laboratorium