Unit Teknologi Informasi


IKHTISAR JABATAN :

Mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menyimpan data dan informasi serta memberikan  layanan  untuk  program-program  pendidikan,  penelitian,  dan pengabdian kepada masyarakat

  1. Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes lingkup Unit Teknologi Informasi.
  2. Menyusun   usulan   rencana   program/kegiatan   dan   anggaran   tahunan Poltekkes lingkup Unit Teknologi Informasi.
  3. Menyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Unit Teknologi Informasi.
  4. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di lingkup Unit Teknologi Informasi.
  5. Mengembangkan sistem dan mekanisme penerimaan mahasiswa
  6. Melakukan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pada Unit Teknologi Informasi dengan cara menginput dan memproses data melalui komputer dan media elektronik lain, serta mendistribusikannya sesuai dengan kebutuhan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  7. Melakukan  penyajian  dan  penyimpanan  data  dan  informasi  pada  Unit Teknologi Informasi dengan cara menganalisis dan mengolah data pada komputer
  8. Menyelenggarakan layanan dan pendayagunaan komputer untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  9. Menyelenggarakan layanan urusan tata usaha Unit Teknologi Informasi.
  10. Menyusun bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pada Unit Teknologi Informasi
  11. Menyusun   laporan   berkala/rutin   pelaksanaan   kegiatan   Unit   Teknologi Informasi
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan, dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
  13. Mengembangkan sistem dan mekanisme penerimaan mahasiswa

WEWENANG :

  1. Terumuskan kebijakan di bidang Sistem Informasi, multimedia.
  2. Menentukan metode penyusunan proses pengembangan software, hardware dan networking
  3. Menentukan metode penyusunan sistem keamanan dan pemeliharaan software dan hardware komputer