Makassar, 23 September 2026 – Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah yang bebas dari korupsi, Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PS.08.02/F.XII/9299/2026 tanggal 23 September 2026. Surat edaran ini menegaskan kembali ikrar Pakta Integritas bagi seluruh pejabat pengelola periode 2026-2030. Melalui surat edaran tersebut, diinstruksikan dengan tegas tiga poin utama:
1. Tolak Gratifikasi :
Dilarang keras meminta, menerima, atau mengarahkan pemberian uang, barang, maupun fasilitas dari pihak mana pun, termasuk mahasiswa dan orang tua/wali.
2. Stop Suap & Pemerasan
Larangan keras menjanjikan kelulusan demi imbalan atau menekan mahasiswa untuk melayani kepentingan pribadi pegawai.
3. Pungli dan Kenang-Kenangan Adalah Ilegal
Segala bentuk pengumpulan dana dari mahasiswa dengan dalih “Kenang-Kenangan”, “Cenderamata”, “Konsumsi Seminar”, “Konsumsi Yudisium”, atau penamaan sejenisnya yang nominalnya dipatok, diwajibkan, atau dikondisikan adalah tindakan ILEGAL.

Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat, dan berpotensi diproses secara hukum pidana korupsi. Direktur juga menjamin perlindungan pelapor. Dugaan pelanggaran dapat disampaikan secara langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Terpadu atau melalui saluran pengaduan di https://s.kemkes.go.id/laporki.

Mari Bersama Bangun Kampus Berintegritas!.

By Admin