Poltekkes Kemenkes Makassar menyelenggarakan kegiatan rapat berama dengan pengelola Jurusan yaitu Ketua Jurusan, Kaprodi dan Penangunggjawab Kepegawaian Jurusan untuk membahas penyelesaian SKP tahun 2021 di tingkat Jurusan.
Rapat yang dipimpin oleh Kasubag Administrasi dan Umum dan dibuka oleh Wadir II ini diawali dengan penjelasan singkat tentang mekanisme penyusunan SKP Tahun 2021 oleh Analis Kepegawaian Muda Poltekkes Kemenkes Makassar dan diakhiri dengan diskusi.
Dalam arahannya, Wadir II menyampaikan bahwa jumlah pegawai yang telah menginput SKP tahun 2021 sebanyak 324 orang. Lebih lanjut Wadir II mengungkapkan bahwa SKP wajib disusun oleh PNS dan pejabat penilai kinerja PNS dan disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan pejabat penilai kinerja tersebut. Penyusunan SKP meliputi 3 tahapan yaitu Input, Proses dan Output.
Pada saat yang sama, Analis Kepegawaian Muda Poltekkes Kemenkes Makassar menguraikan bahwa terdapat 4 tahapan yang perlu dijaidkan panduan bagi atasan langsung dalam penyusunan SKP, yaitu pertama atasan langsung mencetak formulir SKP Kosong yang diperoleh dari web https://ppkpns.kemkes.go.id, selanjutnya formulir kosong tersebut diserahkan ke bawahan dan disertai dengan penjelsan tentang cara pengisian.
Tahap kedua ialah PNS mengisi target kerja yang ada di dalam formulir SKP, yang perlu diperhatikan ialah jika output membutuhkan rrincian maka PNS bisa menuliskan dilembar terpisah rincian output tersebut sehingga emudahkan atasan langsung dalam melakukan penilaian.
Tahap Ketiga ialah pelaksanaan desk untuk memverifikasi target kinerja yang telah ditulis di dalam formulir SKP. Tahapan ini sangat penting agar atasan langsung dan bawahan memiliki persepsi yang sama terhadap semua indikator kinerja yang terdapat di dalam formulir SKP.
Tahap keempat ialah Menginput data SKP secara online, mencetak, membubuhkan tanda tangan dan mengarsipkan.
Lebih lanjut Analis Kepegawaian Muda Poltekkes Kemenkes Makassar mengungkapkan bahwa setiap indikator kinerja yang disepakati harus realistis dan terukur karena pada tahun 2021 pembayaran insentif remunerasi (P2) berdasarkan capaian SKP yang telah ditetapkan.