Makassar, 9-11 Juli 2025 | Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Makassar menyelenggarakan kegiatan krusial dalam bidang tata kelola administrasi, yaitu penilaian pemusnahan arsip. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 9 hingga 11 Juli 2025, ini melibatkan tim penilai arsip mulai dari perwakilan dari Unit Kerja 1 (UK1) Biro Umum, Unit Kerja 2 (UK2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, serta tim internal dari Unit Kerja 3 (UK3). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memverifikasi dan menilai arsip-arsip yang telah habis masa retensinya dan diusulkan untuk dimusnahkan, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan kearsipan yang berlaku.

Selama proses penilaian, tim penilai arsip bekerja secara teliti untuk memeriksa daftar arsip yang diajukan oleh Poltekkes Kemenkes Makassar. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara administratif pada daftar inventaris, tetapi juga mencakup verifikasi fisik terhadap arsip yang disimpan. Tim memastikan bahwa setiap dokumen yang diusulkan untuk dimusnahkan benar-benar sudah tidak memiliki nilai guna, baik dari segi administrasi, hukum, keuangan, maupun sejarah. Tim Penilai Arsip Usul Musnah menjadi kunci dalam memastikan proses penilaian berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kaidah kearsipan nasional.

Kegiatan yang berjalan lancar selama tiga hari ini merupakan wujud komitmen Poltekkes Kemenkes Makassar dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya penilaian ini, langkah selanjutnya adalah penerbitan surat persetujuan pemusnahan dari pimpinan berwenang, yang akan menjadi dasar hukum bagi Poltekkes Kemenkes Makassar untuk melakukan pemusnahan arsip secara fisik. Diharapkan, proses ini tidak hanya menciptakan efisiensi dalam pengelolaan ruang penyimpanan arsip, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Makassar

By Admin